Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (DPC AAFI) Nias Utara kembali memimpin diskusi penting yang melampaui batas-batas teknis akuntansi. Melalui sebuah acara diskusi atau seminar terbaru, AAFI Nias Utara secara tegas menyoroti bahwa peran auditor dalam mengungkap kasus, terutama kasus korupsi dan kecurangan, tidak hanya bergantung pada kecakapan mengolah angka, tetapi juga pada dua pilar fundamental: objektivitas dan kesejahteraan (wellbeing) para auditor. Ini merupakan pengakuan bahwa tekanan dalam pekerjaan forensik yang berisiko tinggi dapat secara langsung memengaruhi kualitas dan integritas hasil audit.

Objektivitas menjadi sorotan utama karena auditor forensik seringkali berhadapan dengan konflik kepentingan, intervensi pihak berkuasa, atau bahkan ancaman. Ketua DPC AAFI Nias Utara, menekankan bahwa auditor wajib mematuhi kode etik profesional, khususnya prinsip independensi dan objektivitas, untuk memastikan temuan yang disajikan adalah fakta murni, bebas dari prasangka atau pengaruh eksternal. Menurutnya, kegagalan menjaga objektivitas dapat meruntuhkan kredibilitas seluruh proses investigasi, sehingga pelatihan etika dan penguatan mental menjadi bagian integral dari pembinaan profesi auditor.

Lebih lanjut, isu kesejahteraan (wellbeing) auditor disoroti sebagai faktor krusial yang sering diabaikan. Pekerjaan audit investigatif, yang penuh tekanan waktu, beban kerja berat, dan risiko tinggi, dapat memicu stres, kecemasan, bahkan burnout. DPC AAFI Nias Utara berargumen bahwa auditor yang mengalami wellbeing yang rendah berpotensi melakukan kesalahan, lalai, atau yang terburuk, rentan terhadap godaan suap atau intimidasi. Oleh karena itu, organisasi profesi didorong untuk menyediakan dukungan psikologis dan sistem kerja yang lebih sehat, memastikan auditor berada dalam kondisi prima untuk membuat keputusan yang kritis dan berintegritas.

Inisiatif AAFI Nias Utara ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa efektivitas audit forensik adalah kombinasi antara kecakapan teknis dan kesehatan mental-etis. Dengan memprioritaskan objektivitas dan wellbeing auditor, diharapkan para profesional forensik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih berani, teliti, dan tanpa kompromi, sehingga berkontribusi maksimal dalam penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi. Langkah ini juga menjadi seruan bagi lembaga-lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan kerja yang suportif dan aman bagi para penjaga integritas keuangan negara.